Ini Syarat Salat Tarawih Berjemaah Versi Gubernur Edy Rahmayadi

Ahmad Ridwan Nasution
Gubernur Sumut Edy Rahyamadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih berjemahah di masjid atau musala selama bulan Ramadhan. Namun ada syarat yang harus dipatuhi jemaah dan umat Muslim di daerah tersebut.

Gubernur Edy mengatakan, pengurus masjid harus memastikan protokol kesehatan ketat selama ibadah Salat Tarawih. Selain memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, kapasitas masjid juga dibatasi 50 persen.

"Yang paling penting dalam pendemi Covid-19 ini, terapkan protokol kesehatan," kata Edy di Kota Medan, Sumut, Kamis (8/4/2021).

Dia mendukung umat Muslim tetap menjalankan ibadah di bulan suci nanti. Namun kuncinya tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga terhindar dari penularan Covid-19.

"Selamat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah tidak melarang umat Muslim menggelar Salat Tarawih di bulan Ramadhan tahun ini. Namun para jemaah diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atap Masjid di Maros Ambruk Diterjang Angin Kencang, Jemaah Tak Bisa Tarawih

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Salat Tarawih Super Cepat di Ponpes Al-Quraniyah Indramayu, 23 Rakaat Hanya 6 Menit

57 tahun lalu

Masjid di Cirebon Gelar Tarawih 3 Jam, Baca 3 Juz Al-Qur'an dengan 5 Imam Bergiliran

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiyah Kota Jambi Hari Ini 21 Februari, Lengkap Niat Puasa dan Waktu Salat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal