Kades Pulau Tagor Baru Terbukti Nyabu, Pemkab Deliserdang Siapkan Sanksi

Stepanus Purba
Ilustrasi sabu. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang akan menyiapkan sanksi tegas kepada Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Deliserdang Salimuddin. Salimuddin bersama dengan dua orang rekannya sebelumnya diamankan personel Satres NarkobaPolresta Deliserdang karena diduga menggelar pesta sabu. 

Camat Galang Fitriyan Fikri mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi terkait sanksi kepada Salimuddin usai terbukti positif sabu melalui tes urine. Sanksi yang diberikan kepada Salimuddin akan dilakukan seusai dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

Dari hasil pemeriksaan, Salimuddin tidak dapat dijerat dengan tindak pidana karena polisi tidak menemukan barang bukti. Namun demikian, Salimuddin dimasukkan ke panti rehabilitasi di Medan Tuntungan.

"Selama rehab sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang, pelayanan tetap berjalan seperti biasa di bantu oleh sekdes," ujar Fitriyan.

Mengenai status jabatan kades tersebut, akan mengikuti peraturan bupati yang sudah ada.

"Diperaturan bupati ada ketentuan yang mengatur, bisa diberhentikan sementara pemberhentian sementara. Apabila proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap, divonis minimal lima tahun dia wajib diberhentikan," ucap Fitriyan. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
15 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

1 bulan lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

2 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

2 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal