Kapolda Sumut Tegaskan Sanksi Pidana bagi Warga yang Langgar Aturan Mudik

Stepanus Purba
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin (Foto : istimewa)

MEDAN, iNews.id- Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menindak tegas para pelanggar aturan mudik di tengah pandemi Covid-19. Polisi menyiapkan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda mencapai Rp100 juta kepada para pelanggar aturan larangan mudik.

Kapolda SumutIrjen Pol Martuani Sormin mengatakan para pelanggar aturan mudik di tengah pandemi Covid-19 akan dijerat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.

"Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan tersebut adalah satu tahun pidana dan denda Rp100 juta. Khusus untuk pelanggar ASN akan diberikan sanksi tambahan dari instansi masing-masing," kata Martuani, Rabu (20/5/2020).

Untuk menghalau para pemudik, Martuani mengatakan Polda Sumut saat ini mendirikan 25 check point di perbatasan. Kepada para pengendara yang melintas, petugas memberlakukan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh.

Kapolda mengatakan, seluruh petugas yang bertugas di check point juga dibekali dengan pakaian alat pelindung diri (APD) lengkap standar Covid-19.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
11 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

12 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

17 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

1 bulan lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal