Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Lakukan Penyidikan, 19 di Antaranya di Sumut

Putranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.062 Polsek yang tersebar di seluruh Indonesia tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021. SK tersebut ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan Kapolri, dipaparkan kriteria atau alasan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia saat ini tidak melakukan proses penyidikan.

Kriteria itu di antaranya soal jarak tempuh Polsek yang terlalu jauh. Kemudian sedikitnya jumlah laporan polisi yang masuk dari hasil rekapitulasi dalam satu tahun.

Hal ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Naik Pangkat Komjen, Mantan Kapolda Lampung Helmy Santika Jadi Jenderal Bintang Tiga

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Komjen, Kini Sandang Bintang Tiga

57 tahun lalu

Profil AKBP Supriyanto, Eks Kapolres PPU yang Didapuk Pimpin Polresta IKN

57 tahun lalu

Mutasi Besar di Polda Sulsel, Ini Daftar Lengkap 14 Kapolres yang Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal