Kasus Jagal Kucing di Medan, Terdakwa Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Penampakan di rumah jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar 7, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Rafeles Simanjuntak alias Neno (30) terdakwa pencurian dan jagalkucing dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sotardodo dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian seperti diatur dalam Pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara," seperti terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan yang dilihat wartawan, Kamis (2/9/2021)

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara. 

Hal memberatkan, karena perbuatan Neno meresahkan masyarakat. Terdakwa juga sudah pernah dihukum. Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Atas keputusan itu, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal