Kasus Jagal Kucing di Medan, Terdakwa Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Penampakan di rumah jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar 7, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Perkara ini bermula dari laporan Sonia Rizkika yang kehilangan kucing hias kesayangannya. Kucing itu berjenis Persia Bigbone bernama Tayo. 

Dari penelusuran, diketahui jika kucing itu dicuri seseorang yang kerap dipanggil Elang (Buron). Rafles warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang tinggal berbelakangan rumah dengan Sonia, sebelumnya memberikan pekerjaan kepada Elang mencari kucing guna dijual ke tukang jagal.

Perintah itu kemudian berujung pada persoalan pidana yang membawa Rafles ke jeruji penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

Sempat Melawan dan Dihalangi Keluarga, Pencuri Aksesori Tower Ditangkap di Makassar

1 hari lalu

Kepergok Bobol Apotek, Pria di Cilacap Sembunyi di Kamar Mandi hingga Nyaris Diamuk Warga

6 hari lalu

Demi Selamatkan Kucing, Damkar Turun ke Sumur Sedalam 15 Meter di Tuban

7 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

7 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal