Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara

Erwin Syah Putra Nasution
Sidang tuntutan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dengan empat terdakwa, Senin (14/11/2022). (Foto: iNews/Erwin Syah Putra)

LANGKAT, iNews.id - Empat terdakwa kasus kerangkang manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencanadituntut 3 tahun penjara, Senin (14/11/2022). Salah terdakwa merupakan anak Terbit Rencana, Dewa PA. 

Sebelumnya, sidang tuntutan sudah empat tiga kali ditunda. sidang kerangkeng besi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jpu akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Stabat.

Sidang kerangkeng manusia ini dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar sembiring atas perkara meninggalnya Abdul Sidik Isnur alias Bedo. Kemudian terdakwa Dewa PA dan Hendra Surbakti atas meninggalnya Sarianto Ginting.

"Jaksa menyatakan terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ucap jaksa dalam persidangan, Senin (14/11/2022).

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Mangapul Silalahi menyayangkan tuntutan JPU yang dianggap memberatkan. Dia menilai masih banyak fakta- fakta persidangan yang bisa meringankan terdakwa dan tidak disampaikan pada persidangan pembacaan tuntutan tersebut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Kerangkeng Manusia

57 tahun lalu

Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

57 tahun lalu

Siswa Pembacok Guru MA di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Dokter Gadungan di Klinik Pertamina Cepu Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal