Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polda Sumut: 8 Orang Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar
Tangkapan layar kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif. (Foto: Dok Diskominfo Langkat)

MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan 8 tersangka kasus dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan identitas kedelapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Untuk tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga ada korban tewas korban di dalam kerangkeng manusia tersebut. Semetara SP dan PS berperan sebagai penampung. 

"Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," ujar Hadi, Senin (21/3/2022).

Hadi mengaku saat ini polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di balik temuan kerangkeng manusia. Dia pun meminta dukungan seluruh masyarakat untuk dapat menuntaskan kasus tersebut. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

57 tahun lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

57 tahun lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

57 tahun lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal