JAKARTA, iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3/2022). LPSK menyinggung proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang terkesan lambat.
LPSK menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi, dan penelaahan yang dilakukan tim.
Hasto berharap, dengan adanya informasi tambahan dari LPSK, pengungkapan kasus kerangkeng manusia bisa dilakukan lebih cepat. Menurut dia, hal itu tentunya akan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
"Berharap Menko Polhukam dapat memberikan atensi terhadap kasus yang diduga diwarnai aksi perbudakan moderen itu. Bahkan, terduga pelaku berdasarkan temuan LPSK, melibatkan banyak pihak. Tak hanya TRP dan keluarga, termasuk ormas, dan oknum aparat," kata Hasto dalam keterangannya dikutip Kamis (17/3/2022).
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, dari hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelahaan LPSK yang dilakukan banyak temuan fakta yang berhasil dikumpulkan. Investasi dilakukan selama kurang lebih 2 bulan sejak akhir Januari hingga awal Maret 2022.
"Laporan sudah kami serahkan ke Menko Polhukam. Pak Menko mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan,” ujar Edwin.