Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Rektor USU dan 12 Pejabat Sumut

Jonathan Simanjuntak
Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan 4 orang lain ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. (Foto: Achmad Al Fiqri)

KPK lalu menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Holiyanto selaku PPK Satkor PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar, selaku Direktur Utama PT DNG dan M Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT RN.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Panggil Rektor USU, Dalami Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

57 tahun lalu

Korupsi KPR di Bank Sumut, Bos Cabang Melati Medan dan Debitur Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp135,8 Miliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan  

57 tahun lalu

Progres Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Tembus 44,26 Persen, Terintegrasi Tanggul Laut

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal