Kasus Suap 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, Ini Vonis Masing-Masing para Terdakwa

Antara
Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Sementara lima terdakwa yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik masing-masing dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Megalia dengan UP Rp540.500.000, Ida Budiningsih Rp542.500.00, Mulyani Rp452.500.000, Sudirman Halawa Rp417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP Rp602.500.000.

Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut dan tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan para terdakwa," kata Hakim Immanuel, Senin (12/4/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

27 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

2 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

2 bulan lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal