Akibat kecelakaan mobil ditabrak kereta api tersebut, korban Andriana mengalami luka parah di bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara pengemudi Kevin Bryan mengalami memar pada lengan kanan dan trauma. Penumpang lainnya, Rifhando Nadeak (28), mengalami luka lecet pada tangan kiri, memar di kaki, serta trauma. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSU Melati Desa Pon untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, kecelakaan terjadi saat mobil melintas di perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu.
“Pengemudi diduga kurang memperhatikan kedatangan kereta api sehingga benturan tidak terhindarkan,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (28/8/2026).
Seusai kejadian, petugas mengamankan mobil Avanza yang mengalami kerusakan parah ke Pos Lantas Sei Bamban. Polisi juga berkoordinasi dengan PT KAI terkait penanganan kecelakaan tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan, untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama yang tidak memiliki palang pintu dan rambu peringatan.