Kejati Sumut Periksa 3 Mantan Kepala BPN terkait Kasus Mafia Tanah Kawasan Margasatwa Langkat

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi korupsi (iNews.id)

Karena diatas Kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas hektare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.

"Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," kata Yos.

Sebagai informasi, lanjutnya adapun luas keseluruhan lahan dimaksud mencapai 210 Hektare (Ha) dan ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon. Seharusnya lahan tersebut difungsikan sebagai kawasan hutan bakau (Mangrove).

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

2 bulan lalu

Ladang Ganja Ditemukan di Langkat, Tinggi Batang Pohon 2 Meter

3 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Dinas Pendidikan, Cari Bukti Dugaan Suap Proyek

5 bulan lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

6 bulan lalu

Ngeri! Pelajar SMA di Langkat Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Modus Pinjam HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal