Kejati Sumut Sidangkan 3.807 Perkara secara Online di Tengah Pandemi Corona

Antara
Ilustrasi sidang lewat telekonferensi. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id – Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menyidangkan 3.807 perkara yang tersebar di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari). Seluruh sidang digelar secara online

Pelaksanaan persidangan secara online tersebut mengaju kepada Intruksi Jaksa Agung No 5 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020. Salah satu poin dalam instruksi menyebutkan agar menerapkan persidangan pidana telekonferensi atau live streaming, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

”Maka jajaran Kejati Sumut telah menindaklanjutinya dengan menerapkan persidangan pidana telekonferensi. Persidangan tersebut tetap berjakan lancar, meski dilakukan secara online atau daring,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Edyward Kaban di Medan, Jumat (17/4/2020).

Dia mengatakan, sejak diberlakukannya Instruksi Jaksa Agung (Insja) itu, semua Kejaksaan Negeri dan Kejati Sumut menggelar sidang dangan sistem online. Dalam pelaksanaan sidang online, terdakwa mengikuti persidangan tetap berada di rutan/lapas. Sementara hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan saksi berada di pengadilan dengan menggunakan sarana telekonferensi.

“Saat ini, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang sudah melaksanakan persidangan online ada sekitar 15 Kejari. Sementara sisanya 13 Kejari dalam proses persiapan untuk sidang secara online,” kata Edyward.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal