Edyward menyebutkan, persidangan secara online sudah dimulai sejak 30 Maret 2020 sebanyak 231 perkara, 31 Maret 2020 sebanyak 402 perkara. Tanggal 1 April 2020 sebanyak 351 perkara, tanggal 2 April 2020 sebanyak 482 perkara, dan tanggal 3 April 2020 ada 17 perkara.
Kemudian, tanggal 6 April 2020 sebanyak 616 perkara, tanggal 7 April 2020 sebanyak 673 perkara, tanggal 8 April 2020 sebanyak 612 perkara, tanggal 9 April 2020 402 perkara dan tangal 13 April 2020 ada sebanyak 621 perkara yang disidangkan secara online di wilayah hukum Kejati Sumut.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan para kajari, pengadilan dan lapas/rutan yang mendukung pelaksanaan sidang online ini. Untuk pelaksanaanya saya serahkan masing-masing Kajari dan Jaksa yang bertugas dalam persidangan,” kata mantan Kajari Tangerang itu.
Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menambahkan proses persidangan di tiap Kejari dan Cabjari disesuaikan dengan lokasi. Teknis pelaksanaannya juga disesuaikan agar lebih efisien dan persidangan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.