Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Pupuk di Rutan Polda Sumut

Antara
Kejaksaan Tinggi SUmatera Utara (Sumut) menahan tersangka korupsi pupuk PT Pupuk Kaltim di Rutan Polda Sumut.

Pasaribu mengatakan, dalam kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut. 

Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara Kejati Sumut mencapai Rp7.280.359.129. Modus yang dilakukan tersangka SS adalah saat pembongkaran dan pengemasan ulang.

Dalam kasus ini masih ada DPO yang belum tertangkap yakni SL yang merupakan Pjs General Manajer PT BGR Cabang Utama Medan.

"Tersangka SS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

17 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal