Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Videotron di Rutan Medan

Antara
Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) resmi menahan Direktur CV Putra Mega Mas Djohan (49) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan papan visual elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan. Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan tersangka sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT-04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

"Tersangka sudah kami tahan," ujar Sumanggar, Minggu (23/5/2021).

Dia menjelaskan, Kejari Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua tersangka Djohan dari Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Selasa (12/5/2021).

Tersangka terlibat kasus korupsi pengadaan videotron pada Disperindag Medan senilai Rp3,1 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013.

"Penyidik melakukan penelusuran di lapangan pada Maret 2014 dan menemukan empat unit videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi," katanya.

Sumanggar mengatakan, diduga pengadaan videotron tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan harganya di mark-up (digelembungkan), sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Jadi Tersangka, Wakil Bendahara KONI Kendal Ditahan terkait Kasus Dana Atlet Rp798 Juta

7 hari lalu

Dugaan Korupsi Bibit Sapi di Muaro Jambi, Mantan Plt Kadis dan Penyedia Jadi Tersangka

22 hari lalu

Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

1 bulan lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

1 bulan lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal