Kejati Sumut Teliti Berkas Perkara 3 Tersangka Jual Beli Vaksin Covid-19

Stepanus Purba
Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih meneliti berkas perkara terkait jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya melimpahkan tiga berkas perkara terkait jual beli vaksin ilegal terebut. 

"Benar, tiga berkas perkara penjualan vaksin Covid-19 sudah kami terima," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Sabtu (1/7/2021). 

Sumanggar mengatakan berkas perkara tersebut sudah diterima sejak 21 Juni 2021 lalu. Saat ini pihak masih meneliti kelengkapan berkas perkara. 

"Kami meneliti selama 14 hari ke depannya. Adapun inisial dari ketiga tersangka yakni IW merupakan ASN di Rutan Klas I Tanjung Gusta, KS merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan SW seorang wiraswasta," ujarnya. 

Sumanggar mengatakan jika telah memenuhi unsur, pihaknya akan menyatakan berkas perkara tersebut P21 atau lengkap untuk selanjutnya disidangkan. Sementara juka belu, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara disertakan dengan petunjuk sejumlah berkas perkara yang harus dilengkapi. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
9 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

10 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

15 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

1 bulan lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal