Kepala Desa di Deliserdang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,1 Triliun

Amiruddin
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Asep Maryono saat jumpa pers kasus korupsi kepala desa. (Foto: iNews/Amiruddin)

DELISERDANG, iNews.idKepala Desa Sampali Sri Astuti di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Dia diduga telah melakukan tindakan merugikan negara hingga Rp1,1 triliun selama menjabat sejak 2003 hingga 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Asep Maryono mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah korps adhyaksa menyelidiki kasus yang disangkakan kepadanya selama kurun waktu satu tahun. Dalam penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan penerbitan surat keterangan tanah yang dikeluarkan tersangka di lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II sepanjang periode 2003-2017.

Dari penyitaan barang bukti yang diperoleh di Kantor Desa Sampali, penyidik kejaksaan menemukan 407 surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh tersangka di atas lahan HGU tersebut dengan luas mencapai 100-an hektare untuk diperjualbelikan.

“Kerugian negara Rp1,174 triliun. Nominal ini berdasarkan keterangan ahli, dimana sebelumnya kami sudah beberapa kali gelar perkara untuk membahas nilai kerugian ini,” kata Maryono, Rabu (25/7/2018).

Ironisnya lagi, tersangka saat ini sedang menjalani hukuman penjara sebagai terpidana kasus pungutan liar (pungli). Tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan Polrestabes Medan pada 2017 silam dan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Gusta Medan.

“Kami masih selidiki keterlibatan tersangka lain. Kasusnya terus kami kembangkan. Atas kasus ini, tersangka disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

16 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

17 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

17 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

20 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal