Keponakan Aniaya Paman hingga Tewas di Gunungsitoli Gara-gara Tumpahkan Mi Goreng

Iman Jaya Lase
Tersangka YG yang menganiaya paman hingga tewas bersama dua temannya dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolres Nias, Sumut, Rabu (23/10/2019). (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

Setelah korban meninggal dunia, keluarga melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

“Dari hasil autopsi, korban meninggal karena ada luka di kepala bagian belakang akibat benda tumpul yang diduga akibat penganiayaan,” kata Deni.

Polres Nias kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Namun, baru satu di antaranya yang telah diamankan, yakni keponakan korban, YG.

“Sementara tersangka WG dan DG masih kami lakukan pencarian dan telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Kapolres Nias mengatakan, atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 Huruf 3e Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

2 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

2 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

4 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

4 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal