"Mereka juga menjambret atau merampas barang-barang korban," kata dia.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus perampokan sadis ini. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor.
Keenam tersangka kini ditahan di Mapolsek Sunggal. Mereka dikenakan pasal beragam mulai dari pasal 365 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara