Korupsi Biaya Pemungutan PBB, Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Ilustrasi persidangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dikutip dari dakwaan, H Buyung didakwa  dalam perkara korupsi biaya pemungutan (BP) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,186 miliar periode tahun 2013, 2014 dan 2015.

Perbuatan korupsi ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1,065 miliar tahun 2014 sebesar Rp748,867 juta dan tahun 2015 sebesar Rp661,888 juta.

Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.

Ini kedua kalinya, eks Bupati Labura itu berhadapan dengan kasus hukum. Sebelumnya April 2021 lalu pernah divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah memberikan suap kepada staf di Kemenkeu RI.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
24 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

25 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

29 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal