Korupsi Dana Desa Hampir Rp400 Juta, Mantan Kades di Serdang Bedagai Segera Diadili

Abdullah Sani Hasibuan
Mantan kades di Serdang Berdagai segera diadili karena diduga korupsi dana desa hampir Rp400 juta. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

TEBING TINGGI, iNews.id - Giwanto alias Bibit (42), seorang mantan kades di Serdang Bedagai, segera diadili atas kasus dugaan korupsi dana desa. Dia diduga telah menyelewengkan dana desa sebanyak hampir Rp400 juta.

Polres Tebing Tinggi melimpahkan berkas mantan Kades Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan itu kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi setelah dinyatakan lengkap.
 
Penyerahan dilakukan berbarengan dengan Kasi Keuangan Desa Mainu, Kiki Susan Hadianto (46) yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan adanya sejumlah item proyek tahun anggaran 2019 yang tidak dikerjakan oleh tersangka.

Proyek itu di antaranya pengerasan jalan sepanjang 3x700 meter, pekerjaan saluran drainase sepanjang 250 meter, dan pekerjaan rabat beton sepanjang 200 meter. Selain itu, polisi juga menduga adanya praktik pembayaran fiktif menggunakan dana desa.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan dana desa Rp394.170.365 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

1 bulan lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

1 bulan lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

2 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal