KPU Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 4-6 September

Antara
Komisioner KPU Medan saat memaparkan proses dan syarat pendaftaran paslon yang akan maju di Pilkada Medan. (Foto: ANTARA/HO)

Dia menambahkan, syarat minimal dukungan bapaslon dari partai politik atau gabungan parpol yakni memiliki 10 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.

Sementara Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan, saat mendaftar bapaslon harus membawa formulir B.1KWK atau surat dukungan parpol dari tingkat pusat.

“Jika bapaslon berhalangan hadir bisa diwakilkan, namun harus menunjukkan surat berhalangan dari instansi terkait. Jika tidak alasan proses pendaftaran tidak diterima," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Andrei Angouw-Richard Sualang Kembali Terpilih Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Manado

57 tahun lalu

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Jawa Barat, Lengkap dengan Lokasi TPS

57 tahun lalu

Nurul Qomar Gagal Jadi Calon Wakil Bupati Pandeglang, KPU: Hasil Tes Tak Memenuhi Syarat

57 tahun lalu

17 Calon PPK Pilkada Diduga Titipan DPRD Lebak Dilantik, KPU: Itu Kebetulan Saja

57 tahun lalu

Forum Rakyat Sulsel Demo KPU dan Bawaslu, Tuntut Pilpres Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal