KPU Sumut Akui Batas Dana Kampanye Calon Belum Diputuskan

Stepanus Purba
Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (Foto; iNews)

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini belum memutuskan batasan dana kampanye bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) mendatang. Pembatasan dana kampanye calon sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Kampanye.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea membenarkan pembatasan dana kampanye calon belum diputuskan. KPU Sumut, kata dia, sudah menggelar rapat koordinasi dengan para pimpinan partai politik (parpol) pengusung. Namun, belum terwujud kata sepakat terkait batasan dana kampanye dalam rapat tersebut.

"Parpol minta waktu untuk berkoordinasi dulu dengan bakal pasangan calon dan tim pengusung lainnya," ujar Mulia Banurea, di Medan, Sabtu (10/2/2018).

Rencananya, kata dia, KPU Sumut akan kembali menggelar rapat dengan pimpinan parpol pada 13 atau 14 Februari mendatang usai penetapan pasangan calon kepala daerah. "Dalam PKPU sudah diatur terkait dengan batas maksimal dana kampanye yang harus dikeluarkan pasangan calon. Namun, harus ada kesepakatan antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu," ucapnya.

Mulia mengatakan, KPU Sumut baru akan menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur tentang penggunaan dana kampanye setelah kesepakatan antara penyelenggara dengan peserta tercapai. "Beberapa hal yang diatur dalam pembatasan dana kampanye adalah metode kampanye, jumlah kegiatan, peserta kampanye, bahan kampanye, cakupan wilayah, dan konsultan kampanye. Selain itu, masing-masing pasangan calon juga diwajibkan melaporkan dana yang akan dan telah digunakan selama masa kampanye," ungkapnya.

Diketahui, masa kampanye akan digelar Kamis, 15 Februari mendatang. Sedangkan, penetapan calon akan diumumkan Senin, 12 Februari 2018. Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut diikuti tiga bakal pasangan calon yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian, dan Djarot Saiful Hidayat–Sihar Sitorus.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal