KPUD Sumut: Beda Kasus Antara SKPI Sihar Sitorus dengan JR Saragih

Stepanus Purba
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat pencalonan. (Foto:iNews.id/Stepanus Purba)

"Seperti yang diketahui, bunyi putusan Bawaslu itu memerintahkan melegalisir ijazah SMA, bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Artinya putusan Bawaslu itu tidak bisa ditafsirkan," ujar Benget.

Dalam pengumuman KPUD Sumut, hadir Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Ance Selian dan Komisioner Bawaslu Aulia Andri. KPUD menetapkan JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat karena tidak melakukan legalisir foto kopi ijazah sesuai dengan putusan Bawaslu Sumatera Utara.

"Menyatakan pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai Calin Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara," ujar Erna Damanik saat membacakan putusan rapat pleno KPUD Sumut.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
15 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

15 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

17 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

18 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

20 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal