Kronologi Suami Tusuk Istri di Sergai hingga Tewas saat Live Karaoke

Wahyu Rustandi
Suami yang menikam istri hingga tewas saat live karaoke di Dusun Delapan Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumut saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

Selain itu, pelaku juga cemburu karena menduga korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya. 

"Jadi pelaku dan korban ini dulunya sama-sama pernah berumah tangga. Keduanya baru menikah setahun ini," kata Donny, Senin (4/11/2024).

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sergai. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

57 tahun lalu

2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan

57 tahun lalu

Bentrok Mencekam Warga dengan Karyawan Perusahaan di Sergai, 28 Kendaraan Dibakar

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Kendal Bunuh Pacar lalu Buang Mayat ke Selokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal