Kurir Sabu Seberat 41,8 Kg Divonis Mati Hakim PN Medan

Antara
Ilustrasi keputusan pengadilan (foto: ist)

Jaksa mengatakan, terdakwa kemudian menerima perintah dari Pablo menyiapkan 23 bungkus sabu-sabu, dan memasukkannya ke dalam tas koper untuk disimpan di Hotel Cordela. Tidak berapa lama kemudian, terdakwa ditelepon seseorang mengaku bernama Hadi, dan menyuruhnya datang ke Hotel Cordela.

Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa, dan memintanya untuk menunjukkan penyimpanan sabu-sabu. Petugas menemukan 23 bungkus sabu-sabu diletakkan di bawah tempat tidur di Hotel Cordela.

"Di Hotel Swiss Bell kamar 209, petugas juga menemukan 17 bungkus sabu-sabu. Petugas menyita barang bukti jumlah keseluruhannya 40 bungkus sabu-sabu seberat 41,835 kg. Selanjutnya, terdakwa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal