Langgar UU ITE, Bareskrim Polri DM 79 Akun Medsos

Stepanus Purba
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)

Jakarta, iNews.id - Personel Direktorat Siber Bareskrim Polri mengirimkan direct message (DM) ke 79 akun media sosial. Langkah ini untuk memperingati puluhan akun media sosial tersebut terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan peringatan melalui Direct Message (DM). Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Rusdi mengatakan langkah mengirimkan DM ke pemilik aku terkait pelanggaran UU ITE tersebut merupakan bagian dari program virtual police. Akun medsos tersebut merupakan milik perseorangan. Menurut Rusdi, jika Polri mengutamakan penegakan hukum, maka mereka yang mendapatkan peringatan itu sudah diproses pidana.

Namun, karena Virtual Police digagas dengan tujuan edukasi dan Restorative Justice, maka masyarakat yang diduga melanggar pidana itu diberikan peringatan terlebih dahulu. 

"Sebenarnya kalau kami saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ucap Rusdi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas virtual police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

2 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Irit Bicara saat Diperiksa Bareskrim terkait Kasus TPPU

18 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

22 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal