Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka
SIDOARJO, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran ketentuan karantina terkait pemasukan 3.394 ekor burung asal luar negeri ke Indonesia.
Ribuan burung tersebut diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemasukan hewan dari luar negeri wajib mengikuti ketentuan karantina untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Jules dikutip dari iNews Surabaya, Jumat (2/10/2026).