Lapas Narkotika Pematangsiantar Usulkan 63 WBP Dapat Remisi Natal

Ricky Fernando Hutapea
Warga binaan LP Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mengikuti pelatihan bercocok tanam. (Foto: Ist)

SIMALUNGUN, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mengusulkan sebanyak 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisiNatal. Mereka yang diusulkan karena berkelakuan baik dan sudah melalui proses penilaian.

"Pengurangan hukuman atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Minimal hukuman sudah dijalani enam bulan sehingga layak diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan, Natal," ujar Kepala LP Narkotika Kelas II Pematangsiantar EP Prayer Manik di Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (14/12/2020).

Dia menjelaskan dari ke-63 WBP, sebanyak 45 warga binaan diusulkan pengurangan hukuman selama satu bulan. Kemudian 15 orang pengurangan hukuman selama sebulan 15 hari dan tiga lainnya remisi dua bulan.

Selain remisi, pihaknya saat ini juga memberikan pelatihan bercocok tanam kepada para warga binaan.

"Kami harapkan setelah bebas mereka memiliki keterampilan mengolah lahan pertanian," kata mantan Kepala LP Lubuk Pakam tersebut. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
31 hari lalu

Razia Rutan Salatiga, Petugas Sisir Kamar Warga Binaan Cegah Barang Terlarang

2 bulan lalu

Razia Gabungan di Lapas Kendari, 3 HP dan Instalasi Kabel Ilegal Ditemukan

3 bulan lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

3 bulan lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

3 bulan lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal