Larangan Mudik, Jam Operasional Kereta Api di Sumut Dikurangi

Stepanus Purba
Kereta Api yang hendak berangkat dari Stasiun Medan (Foto : iNews.id/Stepanus Purba)

Untuk surat izin perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD dan TNI-Polri, harus dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II.

Bagi pegawai swasta, surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan dari pimpinan perusahaan. Sementara untuk non-pekerja, surat izin perjalanan dari lurah atau kepala desa setempat.

"Untuk Kereta Api Srilelawangsa dan Siantar Expres ini masuk kategori perkotaan, jadi tidak memerlukan tes rapid antigen ataupun surat izin. Khusus Kereta Api Putri Deli, karena termasuk kategori antarkota, maka bagi penumpang harus melengkapi persyaratan tersebut," katanya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

3 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

6 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

6 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang di Surabaya Beralih ke Kereta

7 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal