Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Medan Helvetia

Donald Karouw
Pelaku beserta barang bukti narkoba 550 gram saat berada di tahanan Satresnarkoba Polresta Deliserdang. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNews.idPolresta Deliserdang menangkap pengedar narkotika jenis sabu yakni Aries Suteja (25) warga Lingkungan IV, Kabupaten Tanjungbalai. Dia diamankan setelah petugas Satresnarkoba melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

“Pelaku diamankan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi, Minggu (20/6/2021).

Ginanjar menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku sabu seberat 550 gram.  

“Hasil interogasi, pelaku disuruh seseorang dari Tanjungbalai dengan diberi upah Rp5 juta jika barang haram tersebut terjual,” kata mantan Kapolsek Patumbak jajaran Polrestabes Medan tersebut.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Satresnarkoba Polresta Deliserdang,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

26 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

31 hari lalu

Tragis! 3 Pekerja DLH Tanjungbalai Kesetrum Saat Hias Tugu Jelang HUT RI

1 bulan lalu

Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal