"RI ini mengawasi pada saat RS alias Redi mengambil sepeda motor milik korban," ucapnya.
Kapolres mengungkapkan, aksi pencurian terakhir dilakukan pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di tempat hiburan jaran kepang Dusun VI Sri Mulia, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Kedua tersangka merampas sepeda motor Honda Supra X NF 125 milik Wisten Rianto Simarmata.
"Awalnya, korban melintas dengan teman-temannya. Kedua pelaku menghadangnya sambil berkata itu seperti sepeda motor saya. Tersangka lalu berpura-pura mengecek dan menghidupkan motor korban lantas kabur," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Padal 363 ayat 1 ke (4e) dan (5e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.