Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Bisa Berobat Cukup Tunjukkan KTP

Antara
Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Bisa Berobat Cukup Tunjukkan KTP (Foto: Ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNews.id - Warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang hendak berobat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini mulai berlaku mulai 1 Desember.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut KTP ini bisa dipakai jika berobat ke seluruh rumah sakit di Medan.

"Semua rumah sakit di Kota Medan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Bobby usai menerima Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratul Aini, di Medan, Senin (28/11/2022).

Bobby menuturkan, hingga kini angka kepesertaan BPJS Kesehatan hampir 96 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 2.527.059 jiwa di Kota Medan. Pertemuannya dengan BPJS Kesehatan pun disepakati soal penetapan peserta awal pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan Program Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) 2022-2023.

"Alhamdulillah, hari ini kami mencapai tahap mengcover warga mendapat pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi warga Kota Medan," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pasien ODGJ Dilayani Perawat dengan Ketus saat Berobat: Yang Mau Bayar Siapa?

57 tahun lalu

Gegara Tak Bawa Kartu BPJS, Warga Adu Mulut dengan Pegawai Puskesmas Tanjung Marulak

57 tahun lalu

Partai Perindo Tambah Ambulans Gratis Layani Warga Medan

57 tahun lalu

Kantor Imigrasi Kelas II Pamekasan Tangkap 2 WNA ber-KTP Bangkalan dan Sampang

57 tahun lalu

Imigrasi Tangkap 2 WNA di Bangkalan dan Sampang, Sudah Punya KTP Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal