Niat Jual 1 Kg Sabu, Oknum Polisi di Polsek Sunggal Ditangkap

Henri Sianturi
Gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara. (Foto : Istimewa)

Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Petugas menyita barang bukti sabu-sabu 1 kg dibungkus plastik merk Guanyinwang warna kuning, HP merk OPPO milik MPM alias Antonius, satu HP VIVO milik P alias Gendut, HP Samsung milik P alias Gendut, sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk OPPO milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WSS.

Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya dilakukan penahanan. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : InewsTv Henri Sianturi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Napi di Bangka Barat Diperiksa

57 tahun lalu

Bongkar Peredaran Narkoba di Madura, BNN-Polda Jatim Gelar Razia Bersama 

57 tahun lalu

Video Buron Interpol Asal Rusia Kasus Peredaran Narkoba Dideportasi

57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal