Oknum TNI Diduga Jadi Pembunuh Bayaran dalam Kasus Penemuan Mayat di Berastagi

Aminoer Rasyid
Antara
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar saat ekspose kasus pembunuhan terkait utang judi online yang melibatkan oknum TNI. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id - Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap tujuh terduga pelaku pembunuhan Jefry Wijaya (30) yang mayatnya dibuang dalam jurang di Jalan Medan Berastagi Km 54 Desa Ndaulu, Kabupaten Karo. Salah satu terduga pelaku yang merupakan komplotan pembunuh bayaran ini diduga seorang oknum TNI.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, terkait oknum TNI tersebut telah diserahkan ke instansi berwenang untuk penanganan kasus. Sementara enam terduga pelaku sipil lainnya kini dalam penahanan dan pengembangan kasus di Polda Sumut. Identitas mereka yakni berinisial ES, HD, MD, SN, BA dan AR.

"Apakah ada oknum? saya katakan ada. Namun sudah ditangani instansi berwenang. Soal perannya (oknum TNI) silahkan ditanya ke instansinya," ujar Irwan saat ekspose di Mapolda Sumut, Rabu (23/9/2020).

Dia menjelaskan, motif kasus ini yakni masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp766 juta.

"Korban Jefry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka ES," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pria di Mojokerto Dibacok di Depan Rumah, Diduga Dipicu Utang Piutang

5 hari lalu

Labura Geger! Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Parit Kebun Sawit

7 hari lalu

Terungkap! Mayat Pria Terbungkus Karung di Asahan Driver Taksi Online, Mobil Raib

7 hari lalu

Asahan Gempar! Mayat Pria Dalam Karung Ditemukan di Parit Kebun Sawit

14 hari lalu

Pria di Muaro Jambi Tewas Tergantung di Pohon, Hasil Autopsi Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal