OTT Polda Sumut, Camat dan Sekcam Babalan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan IMB

Stepanus Purba
Antara
Penyidik Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut saat melakukan OTT di Kantor Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. (Foto : istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Babalan Rosmiati sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait dengan penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengatakan, dua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenai Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1),” katanya, Kamis (30/1/2020).

Sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Kecamatan Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Kecamatan Babalan Nurfadlina.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

13 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

19 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

23 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal