Panglima TNI Jenderal Andika : Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bisa Bertambah

Antara
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto : Youtube Andika Perkasa).

YOGYAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati (nonaktif) Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin dari unsur TNI akan bertambah. Saat ini tersangka berjumlah 10 orang.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, sebanyak lima dari 10 oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Mungkin ada tambahan (tersangka) lagi karena cukup lama kan dari 2011, kira-kira 11 tahun," ujar Andika di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/5/2022).

Dia menuturkan, terhadap lima oknum TNI lainnya hingga kini perkaranya masih dilakukan pendalaman. Dia mengungkapkan, akan terus menggali siapa lagi oknum dari satuannya yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Karena belum tentu hanya 10 (yang diduga terlibat) karena kan dari 2011 atau 2012. Jadi kami juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggung jawab, ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal