Panglima TNI Jenderal Andika : Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bisa Bertambah

Antara
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto : Youtube Andika Perkasa).

YOGYAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati (nonaktif) Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin dari unsur TNI akan bertambah. Saat ini tersangka berjumlah 10 orang.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, sebanyak lima dari 10 oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Mungkin ada tambahan (tersangka) lagi karena cukup lama kan dari 2011, kira-kira 11 tahun," ujar Andika di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/5/2022).

Dia menuturkan, terhadap lima oknum TNI lainnya hingga kini perkaranya masih dilakukan pendalaman. Dia mengungkapkan, akan terus menggali siapa lagi oknum dari satuannya yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Karena belum tentu hanya 10 (yang diduga terlibat) karena kan dari 2011 atau 2012. Jadi kami juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggung jawab, ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

3 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

24 hari lalu

Copot Bendera Bulan Bintang, 2 Prajurit TNI Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal