Pedagang dan Preman di Medan Saling Lapor, Ini Tersangka yang Ditetapkan Polisi

Antara
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua dari kiri) didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (dua dari kanan) (Foto: Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus)

MEDAN, iNews.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka dalam kasus saling lapor antara oknum preman dan pedagang di Pasar Tradisional Pringgan, Kecamatan Medan Baru terkait kasus penganiayaan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun identitas pedagang tersebut berinisial BA, sedangkan oknum preman berinisial BS.

"BS lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (29/10/2021).

Kapolrestabes menyebut bahwa laporan BA dengan terlapor BS saat ini berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 dan menunggu jadwal sidang. Sementara untuk laporan BS dengan terlapor BA kini kasusnya sudah diambil alih oleh Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.

"Apabila kami tidak menemukan niat jahat daripada terlapor atau BA, maka kasus akan dihentikan," katanya pula.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal