Pelajar SMP Bunuh Nenek 62 Tahun di Humbahas, Korban Dicekik lalu Dipukul

Aries Fernando Manalu
Kapolres Humbahas AKBP Ahmad Muhaimin saat ekspos kasus pencurian dan pembunuhan. (Foto: iNews/Aries F Manalu)

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali mencuri di rumah milik korban.

"Pelaku sudah tiga kali mencuri di dalam rumah korban," katanya.

Aksi pertama, pelaku mencuri uang senilai Rp500.000. Kemudian aksi kedua mencuri 2 unit handphone. Ketiga pelaku mencuri uang Rp1 juta dan emas 5 gram yang dijual kepada pelaku DL seharga Rp2,5juta.

"Ada tiga pelaku yang kami tangkap, dua pelajar dan seorang penadah," ucapnya.

Pelaku AN yang diminta keterangan mengaku menyesali perbuatannya. Apalagi dia dan korban masih ada hubungan saudara.

"Saya menyesal," ucap AN.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, AN dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara pelaku KN dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian DL dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

3 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

5 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

7 hari lalu

Kecelakaan di Karawang, 2 Pelajar SMP Boncengan Motor Tewas Tabrak Trotoar

8 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal