Mengetahui sepeda motor temannya dicuri, spontan, teman korban berteriak maling sehingga kedua pelaku langsung kabur dengan motor curiannya. Korban lantas melaporkan kasus curanmor tersebut ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan ke TKP dan juga meminta keterangan dari para saksi terutama terkait ciri-ciri pelaku. Tak lama, Tim Pegasus turun dan melakukan pengejaran.
Selain mengamankan Rahmad, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, sepeda motor tersangka Honda Vario hitam bernopol BK 6541 AIW, tang pemotong besi yang digunakan untuk membuka gembok pagar, serta gembok pagar yang sudah bengkok.
"Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas," kata Rikki.