Pembayaran Parkir Tunai Tak Berlaku di 8 Kawasan Kota Medan, Berikut Daftar Jalannya

Antara
Kepala Dishub Medan Iswar Lubis didampingi Dirut PT Logika Garis Elektronik, Sahala Nainggolan (kiri) dan Kabid Parkir Kesmiadi Sianipar (kanan) saat memberikan keterangan terkait pemberlakuan parkir nontunai, Rabu (13/10). (Fot: AntaraAndika Sy

MEDAN, iNews.id - Pembayaran parkir tunai tidak berlaku di delapan kawasan Kota Medan, Sumatra Utara. Kebijakan pembayaran nontunai ini dilakukan pada 18 Oktober 2021.

Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis mengatakan, parkir nontunai dengan sistem bagi hasil ini merupakan kerja sama Dinas Perhubungan (Dihub) dengan PT Logika Garis Elektronik.

"Ada 22 titik parkir yang terdapat 18 ruas jalan atau delapan kawasan dengan sistem pembayaran nontunai. Berlaku tanggal 18 Oktober 2021, mulai hari ini kita  sudah mulai sosialisasi. Jadi terhitung 18 Oktober nanti kami himbau masyarakat di ruas jalan tersebut tidak lagi membayar retribusi parkir dengan uang tunai," ujarnya, Rabu (13/10

"Kalau sudah berjalan kami akan larang kendaraan yang parkir di delapan kawasan itu apabila tidak bisa membayar sistem nontunai," katanya.

Kerja sama atau kontrak pengelolaan parkir nontunai dengan sistem bagi hasil ini, kata Iswar, berlaku sampai 31 Desember 2021 mendatang. 

"Kami ingin kerja sama ini pertahun, cuma ini karena sudah dekat akhir tahun makanya sampai 31 Desember, tahun depan diperpanjang lagi," katanya.

Iswar mengatakan sejauh ini baru PT Logika Garis Elektronik yang disetujui menyelenggarakan parkir nontunai dengan sistem bagi hasil. 

"Ada beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan, salah satu yang sudah selesai prosesnya PT Logika Garis Elektronik. Mereka didukung peralatan yang memadai untuk pembayaran pakir nontunai yang terkoneksi semua bank," urainya.

Sistem bagi hasil pengelolaan parkir di delapan kawasan tersebut, kata Iswar, sesuai dengan ketentuan yang ada di Perwal 45/2021.

"Untuk parkir di ruas jalan kelas satu, 40 persen langsung ke kas daerah jadi pendapatan asli daerah (PAD). 60 persen pihak ketiga atau pengelola. Untuk parkir ruas jalan kelas dua itu 65 persen untuk pihak ketiga dan 35 persen menjadi PAD," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 jam lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

8 hari lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

12 hari lalu

Partai Perindo Gelar Sekolah Politik di Medan, Perkuat Kader Muda Menuju Pemilu 2029

15 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Pod di Kafe Medan, 3 Remaja Ditangkap

26 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Sungai Denai, Diduga Tewas Tersengat Alat Setrum Ikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal