Pembunuhan Hakim PN Medan, Kapolda Sumut: Waktu Kematian Korban 12-20 Jam sebelum Ditemukan

Antara
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. (Foto: dok iNews)

MEDAN, iNews.id – Kasus pembunuhan humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan almarhum Jamaluddin perlahan menunjukkan titik terang. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto menyebut waktu kematian korban antara 12-20 jam sebelum ditemukan. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).

"Karena sudah lewat meninggal, kaku, udah lemas kembali, kemudian lembab kembali dan mengarah ke pembusukan. Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan," katanya.

Sebelumnya, jenazah Jamaluddin ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam di jurang wilayah Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11/2019). Saat ditemukan jenazah hakim PN Medan sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal