Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Ini Respons Polda Sumut

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang aktivitas oleh pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, Rabu (30/12/2020). Menanggapi pelarangan tersebut, Polda Sumut akan menunggu perintah lanjutan dari Kapolri. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan Polri terkait larangan aktivitas FPI. 

"Kami masih memonitor dan menunggu instruksi dari pimpinan. Prinsipnya Polda Sumut masih tetap menunggu perintah terkait pembubaran FPI," ucap Tatan, Rabu (30/12/2020). 

Tatan mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait jumlah massa pendukung FPI di Sumut. Perihal pembubaran dan larangan masyarakat menggunakan atribut FPI, Polda Sumut akan melakukan koordinasi lebih lanjut. 

"Masalah yang sekarang baru hari ini kami lihat dari pemberitaan. Jadi kami masih menunggu instruksi dari Kapolri. Massanya banyak atau tidak, nanti kita akan kordinasi," tandasnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

17 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

1 bulan lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal