Pemkab Tapanuli Utara Larang Gelaran Pesta Adat, Ini Alasannya

Antara
Ilustrasi polisi membubarkan pesta pernikahan (Foto: iNews/Joni Nura).

TAPANULI UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) untuk sementara melarang gelaran pesta adat. Hal ini dilakukan untuk menyikapi lonjakan penyebaran Covid-19 di Tapanuli Utara.

"Dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19, untuk saat ini, hasil kesepakatan rapat pesta tidak diizinkan lagi, dan bagi yang sudah mendapat izin hanya diperbolehkan melaksanakan pemberkatan di gereja," kata Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan Pemkab Tapanuli Utara, Donna Nursiti Situmeang, Minggu (18/10/2020).

Donna menambahkan, untuk pelaksanaan acara adat bagi warga meninggal, hanya diizinkan satu hari saja.

"Bagi yang meninggal dunia dan dibawa dari luar kota harus langsung dimakamkan. Keputusan ini berlaku hingga ada keputusan baru lagi," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

57 tahun lalu

Cek Kesehatan Gratis, Dokter dan Nakes TNI Keliling Rumah Warga Terdampak Bencana Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal