MEDAN, iNews.id – Hingga penghujung tahun 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan masih mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum mencapai target 100 persen.
Pemkot Medan menargetkan PAD tahun 2017 dari sektor PBB sebesar Rp419 miliar. Namun, realisasi hingga awal Desember 2017 baru 86 persen atau sekitar Rp300 miliar.
Menurut Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Medan Zulkarnaen, target PAD Pemkot Medan dari sektor PBB tidak tercapai karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar kewajibannya.
“Kunci keberhasilan pengelolaan pajak daerah ini adalah kesadaran dan kepatuhan yang semakin baik dari
masyarakat untuk membayar berbagai jenis pajak daerah,” ujar Zulkarnaen di kantornya, Selasa (5/12/2017).
Menurut dia, selama ini kesadaran bagi para wajib pajak untuk taat membayar pajak daerah seperti pajak perhotelan, reklame, dan hiburan sangat minim. Padahal, membayar pajak daerah merupakan bentuk dukungan untuk mendorong percepatan pembangunan Kota Medan.
“Peranan pajak daerah ini dalam pembiayaan pembangunan kota itu sangat penting. Dengan pajak daerah, kita bisa lebih mandiri dalam mendorong percepatan pembagunan kota,” ungkap Zulkarnaen.
Dia menambahkan, pembayaran PBB di Kota Medan sudah melewati batas jatuh tempo pembayaran pada 31 Agustus 2017 lalu. "Kami mengimbau masyarakat secepatnya membayar sampai akhir bulan ini," ungkapnya.