PEMATANGSIANTAR, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar terus mengembangkan penyidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial JJM (24). Peristiwa itu terjadi di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Kamis (28/5/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar mengatakan bahwa hasil penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan mengarah pada keterlibatan enam orang tersangka.
Keenam tersangka masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS. Dari jumlah tersebut, polisi telah menahan dua tersangka, yakni RP dan FS, di rumah tahanan Polisi Polres Pematangsiantar.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni RP dan FS, di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Sementara itu, empat tersangka lainnya saat ini masih dalam status pencarian," ujar AKP Sandi dikutip dari iNews Medan, Jumat (19/6/2026).
Selain memburu empat tersangka yang masih buron, polisi juga sedang mencari satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.