Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara terang-terangan di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Sandi menegaskan pihaknya akan terus mengejar para pelaku yang masih melarikan diri dan menuntaskan proses hukum kasus tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum terkait kejadian penganiayaan di Taman Bunga ini dan akan terus melakukan pengejaran terhadap empat tersangka yang masih buron," ucapnya.