Penghina Nabi Muhammad di Simalungun Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi hukum. (foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan NegeriSimalungun yang diketuai A Hadi Nasution menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Gernal Lundu Nainggolan alias Bang Cuek. Dia didakwa atas laporan menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya. 

"Memberikan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Gernal Lundu Nainggolan, warga Huta I, Desa Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," ujar Majelis Hakim di persidangan yang digelar online, Kamis (8/10/2020).

Laki-laki berusia 31 tahun itu dipersalahkan atas melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntuan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto Sihombing menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan denda dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hukuman yang meringankan, terdakwa sudah minta maaf dan berdamai dengan saksi pelapor. 

Diketahui, terdakwa awalnya diamankan polisi lantaran menuliskan status tak pantas yang menghina Nabi Muhammad SAW. Dia juga menuliskan kata-kata kasar menghina Habib Bahar bin Smith dalam postingan lainnya pada Mei 2020 silam.

Unggahan statusnya tersebut mendapat reaksi keras dari tokoh agama dan masyarakat Islam di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Menyikapi hal itu, personel Polres Simalungun langsung bertindak dengan mengamankan pelaku dan memediasi hingga akhirnya berlanjut ke proses hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

12 hari lalu

Viral Pria di Jember Ngaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi di TikTok, Kini Dilaporkan Polisi

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal